• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Merusak Keindahan Kota, Satpol-PP Tabalong Siap Tertibkan APS Parpol dan Bacaleg
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Merusak Keindahan Kota, Satpol-PP Tabalong Siap Tertibkan APS Parpol dan Bacaleg
BeritaKALIMANTAN SELATANPolitik

Merusak Keindahan Kota, Satpol-PP Tabalong Siap Tertibkan APS Parpol dan Bacaleg

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakaliamantan.com, TANJUNG – Menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong, Kepala Satpol-PP dan Damkar, Tazeriyanor menyatakan siap menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik bakal calon legislatif bahkan calon presiden berbentuk spanduk, baliho maupun stiker yang merusak keindahan kota.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong nomor 8 Tahun 2018 pasal 22 tentang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial

“Kami siap menertibkan, kalau ada laporan masyarakat misalnya ada (spanduk atau baliho ) yang merusak keindahan dan pemandangan di Tabalong,” tegas Tazeriyanor, Selasa (10/10/2023).

“Kalau merusak pemandangan, keindahan kota kita tertibkan,” imbuhnya.

Tazeriyanor menyampaikan apalagi spanduk, baliho atau sejenisnya berada di median jalan dan menganggu lalu lintas.

“Itu langsung kami tertibkan. Kalau tidak mengganggu keindahan tidak perlu kita tertibkan,” ujarnya.

Apabila ada laporan masyarakat yang merasa keberatan terhadap APS milik parpol, bacaleg bahkan capres juga akan ditindak. Hal ini menurutnya sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jalan yang mengganggu pandangan, artinya mengganggu arus lalu lintas. Ada baliho mengganggu maka kita tertibkan,” ucapnya.

Adapun peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 31 tahun 2012 pasal 8 tentang larangan penyelenggaraan rekalme dilarang menyelenggarakan reklame pada :
a. persil-persil kantor milik instansi pemerintah daerah kecuali penyelenggaraan reklame oleh pemerintah daerah itu sendiri.
b. tempat/sarana pendidikan dan tempat ibadah.
c. hutan kota dan sekitar taman makam pahlawan.
d. kawasan daerah perdagangan dari simpang tiga selongan Jl. Pahlawan, Jl. A. Yani, Jl. Pangeran Antasari) sampai dengan Tugu Obor Mabuun (Jl Ir. PHMNoor), termasuk depan rumah jabatan wakil Bupati.

Selain itu, hingga kini pihaknya belum ada melakukan penertiban maupun mendapat laporan keberatan dari masyarakat.

“Belum ada, kita sudah ada patroli, terutama untuk di median-median jalan hingga Maburai,” tandasnya.

Terpopuler

Satgas PASTI
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pulihkan Rumah Warga, Pemkab Balangan Gelontorkan Bantuan hingga Rp 25 Juta

Jelang Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Pengurus Pusat Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif Kepada Menkopolhukam

Persiapan Pemilu 2024, 60 Anggota PPK Resmi Dilantik

Tapin Menuju Swasembada, Syukuran Panen Raya Bersama PJ Bupati dan Forkopimda

Bupati Sampaikan Nota Keuangan Dan RAPBD-P TA 2025

Wabup Tanah Laut Hadiri Pisah Sambut Kepala BINDA Kalsel

Safari Ramadan, Bupati Aulia Serahkan Dana Hibah Puluhan Juta di Masjid Al Hidayah Pajukungan HST

Kebersamaan dengan Warga, Lettu Inf Gabrille Bagikan Puluhan Nasi Kotak

Disbun Kalteng Dorong Petani Sawit Rakyat Raih Sertifikasi ISPO untuk Perkuat Daya Saing

Puncak Hari Jadi Ke-58 Tanah Laut, Ini Penjelasan Pj Bupati Syamsir

TAGGED:Alat Peraga SosialisasiMerusak keindahan KotaNomor 8 Tahun 2018 Pasal 22Pemilu 2024Perda Kabupaten TabalongSatpol PP TabalongTertibkan APS Parpol dan Bacaleg
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kebakaran di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (10/10/2023). Foto: Syamsuni unutk LK Kebakaran di Sapta Marga Hanguskan Dua Bangunan Rumah
Next Article Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tapin Hj Rina Indriani ST saat membuka acara forum konsultasi publik, Selasa (10/10). Foto HDY For LK-5W1H Dengarkan Saran dan Masukan Disdukcapil Tapin Adakan Forum Konsultasi Publik

Latest News

Perkuat Tata Kelola dan Antikorupsi, PAM Bandarmasih Perpanjang Kerja Sama dengan BPKP
Berita April 28, 2026
Muhidin
Gubernur Muhidin Terima Penghargaan Kinerja Tinggi
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
DPRD Apresiasi Perhatian Pemkab Kapuas Pembangunan Wilayah Hulu
Berita April 28, 2026
DPRD Kapuas Soroti SDM dan Anggaran di Balik Peringatan Hari Otda
Berita April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?