lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Proyek Strategis Nasional di Kawasan Industri (KI) Jorong Kabupaten Tanah Laut bakal digarap pengelola lokal PT Wahyu Putra Ramadhan (WPR) pengusaha asal Jorong, yakni milik H Sunarto.
“Iya benar, pengelola Kawasan Industri Jorong adalah dari PT WPR, yang merupakan badan usaha berbentuk perusahaan kawasan industri sudah mendapatkan rekomendasi Menko Perekonomian,” kata Masturi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala, kepada lenterakalimantan.com, Selasa (3/10/2023).
Setelah itu tambah Masturi, pengelola KI Jorong, sudah mendapatkan tata ruang wilayah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menambahkan, pihak pengelola saat ini tengah menyusun menganalisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sebelumnya beberapa minggu lalu telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kecamatan Jorong.
“Di Kecamatan Jorong sudah disampaikan norma-norma pengendalian lingkungannya. Setelah ditangani komisi Amdal di tingkat Kabupaten melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) sesuai target dokumen Amdal sudah selesai sebelum akhir tahun 2023,” ungkapnya.
Masturi menambahkan, selanjutnya setelah Amdal selesai ditambah dengan PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah didapat. Maka tugas Disnakerind melakukan verifikasi perizinan tersebut.
“Bila semua sudah beres akan terbit Izin Usaha Kawasan Industri ( IUKI) dengan ini legalitas pengelola sudah bisa menggerakan pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Jorong, dan memaskaran calon-calon investor mengisi areanya,” ujarnya.
Menurutnya, luasan lahan di KI Jorong yang diajukan oleh pengelola sekitar 958 hektare, direkomendasikan oleh Kementerian ATR/BPN dan sesuai dengan tata ruang.
“Pengelola lokal PT. WPR sangat serius menggarap KI Jorong dan pihak pemerintah daerah sendiri lebih mudah untuk berkomunikasi dibandingkan pengelola yang datang dari luar,” pungkasnya.


