lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (29/10/2023).
Adapun agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim
Rahmat Dahlan SH, dengan dua hakim anggota Herliany SH dan Sukmandari Putri SH, mendengarkan keterangan ahli.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni
DR Mudzakkir SH MH, dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Jogyakarta atau ahli hukum pidana.
Dalam keterangannya dibawah sumpah DR Mudzakkir SH MH mengatakan bahwa kasus yang menyeret terdakwa Hendri Cahyadi dan kawan-kawan ranahnya perdata
“Karena semua ini berawal dari utang piutang dan sudah berproses perdata juga di pengadilan,”ucap Mudzakkir
Lanjut Mudzakkir, begitu pula dengan perjanjian jual beli saham, apabila terjadi pelanggaran maka bisa dikatakan wanprestasi
“Yang ranah hukumnya adalah perdata,”kata Mudzakkir.
Lebih lanjut lagi Mudzakkir menjelaskan bahwa antara perjanjian utang piutang tidak bisa dijadikan satu dengan perjanjian jual beli saham.
“Ini kan dua kasus berbeda, awalnya ada mengenai utang piutang jadi harus diselesaikan dulu kasus utang piutangnya, baru diselesaikan lagi masalah perjanjian jual beli sahamnya, tidak bisa serta-merta kasus utang piutang dijadikan satu dengan kasus jual beli saham,”papar Mudzakkir.
Saksi Ahli juga menegaskan kalau sudah berproses diranah hukum perdata yang harus diselesaikan diranah hukum perdata.
“Tidak bisa lagi dibawa keranah hukum pidana,dan apabila dibawa kasus utang piutang dibawa keranah hukum pidana tidak akan ada orang yang mau lagi membayar utang tersebut,”jelas Mudzakkir.
Terpisah Deri Novandono SH MH, salah satu penasehat hukum para terdakwa dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli sudah cukup jelas.
‘”bahwa kasus ini merupakan utang piutang bukanlah penipuan atau penggelepan investasi bodong seperti yang diberikan beberapa media sebelumnya,”ungkap Deri.
“Dan sudah seharusnya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya membebaskan para terdakwa,”tandasnya.
Sementara itu,tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Romli SH, AR Manulang dan Julhaidir mengatakan bahwa saksi ahli yang memberikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan para penasehat hukum terdakwa.
“Kami tim JPU berusaha membuktikan, begitu pula dengan terdakwa mereka juga mempunyai hak nya untuk melakukan pembuktian, dan yang bisa menyimpulkan adalah majelis hakim,”paparnya.
Diketahui kasus yang menyeret keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto, ditangani pihak Mabes Polri.


