• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Saksi Ahli : Perjanjian Utang Piutang Atau Wanprestasi Ranahnya Hukum Perdata
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Saksi Ahli : Perjanjian Utang Piutang Atau Wanprestasi Ranahnya Hukum Perdata
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Saksi Ahli : Perjanjian Utang Piutang Atau Wanprestasi Ranahnya Hukum Perdata

Khittah Muslimah
Last updated: Oktober 30, 2023 10:56 am
Khittah Muslimah
Share
3 Min Read
Suasana sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan. Sumber Foto: Fra for LK
Suasana sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan. Sumber Foto: Fra for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (29/10/2023).

Adapun agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim
Rahmat Dahlan SH, dengan dua hakim anggota Herliany SH dan Sukmandari Putri SH, mendengarkan keterangan ahli.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni
DR Mudzakkir SH MH, dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Jogyakarta atau ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya dibawah sumpah DR Mudzakkir SH MH mengatakan bahwa kasus yang menyeret terdakwa Hendri Cahyadi dan kawan-kawan ranahnya perdata

“Karena semua ini berawal dari utang piutang dan sudah berproses perdata juga di pengadilan,”ucap Mudzakkir

Lanjut Mudzakkir, begitu pula dengan perjanjian jual beli saham, apabila terjadi pelanggaran maka bisa dikatakan wanprestasi

“Yang ranah hukumnya adalah perdata,”kata Mudzakkir.

Lebih lanjut lagi Mudzakkir menjelaskan bahwa antara perjanjian utang piutang tidak bisa dijadikan satu dengan perjanjian jual beli saham.

“Ini kan dua kasus berbeda, awalnya ada mengenai utang piutang jadi harus diselesaikan dulu kasus utang piutangnya, baru diselesaikan lagi masalah perjanjian jual beli sahamnya, tidak bisa serta-merta kasus utang piutang dijadikan satu dengan kasus jual beli saham,”papar Mudzakkir.

Saksi Ahli juga menegaskan kalau sudah berproses diranah hukum perdata yang harus diselesaikan diranah hukum perdata.

“Tidak bisa lagi dibawa keranah hukum pidana,dan apabila dibawa kasus utang piutang dibawa keranah hukum pidana tidak akan ada orang yang mau lagi membayar utang tersebut,”jelas Mudzakkir.

Terpisah Deri Novandono SH MH, salah satu penasehat hukum para terdakwa dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli sudah cukup jelas.

‘”bahwa kasus ini merupakan utang piutang bukanlah penipuan atau penggelepan investasi bodong seperti yang diberikan beberapa media sebelumnya,”ungkap Deri.

“Dan sudah seharusnya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya membebaskan para terdakwa,”tandasnya.

Sementara itu,tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Romli SH, AR Manulang dan Julhaidir mengatakan bahwa saksi ahli yang memberikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan para penasehat hukum terdakwa.

“Kami tim JPU berusaha membuktikan, begitu pula dengan terdakwa mereka juga mempunyai hak nya untuk melakukan pembuktian, dan yang bisa menyimpulkan adalah majelis hakim,”paparnya.

Diketahui kasus yang menyeret keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto, ditangani pihak Mabes Polri.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Bantu Pemuda Buka Peluang Usaha, Pemkab Balangan Adakan Pelatihan Barbershop

Tukang Jahit Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kios di Pasar Pelaihari

Satlantas Polres Banjar Gelar Baksos di Bincau

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Tim Kuasa Hukum Paslon RaZa Melapor ke Bawaslu Tala

PPKM Level IV di Banjarmasin Resmi di Perpanjang

Soal Dana Mengendap Rp 4,7 Triliun Pemprov Kalsel, Begini Penjelasan Ketua Dewan Supian HK

Satu Rumah di Basirih Ambruk, BPBD Banjarmasin Ungkap Penyebabnya

Akibat Kabut Asap Pekat di Jalan Lingkar 30, Lalulintas Sempat Terputus

Sekda Said Akhmad Hadiri Pengukuhan Pengurus BKMT-Pelantikan Wanita Islam Kabupaten Kotabaru

Trio Motor Gelar Pameran Honda Sport Motoshow 2024 di Banjarmasin

TAGGED:Banjarbaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Aset kendaraan bermotor milik Pemkab Tabalong. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com Dalam Waktu Dekat, Ratusan Kendaraan Bermotor Aset Pemkab Tabalong Bakal Dilelang
Next Article Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tanah Laut, Zainal Abidin. Foto: Asep/lenterakalimantan.com DPRKPLH Tala Akan Gelar Rapat Pemeriksaan Kerangka Acuan Analisis Amdal KIJ

Latest News

mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?