lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, baru-baru ini angkat bicara terkait dana senilai Rp 4,7 triliun milik Pemprov Kalsel yang disebut belum terserap.
Menurut politisi senior Golkar tersebut, beragam opini di masyarakat terlebih dahulu di luruskan.
Dia menegaskan bahwa dana itu masih dalam tahap berjalan untuk pembayaran proyek-proyek pembangunan besar seperti jembatan penghubung daratan kalimantan dan pulau laut
”Ini masih berjalan dalam tahap pembayaran. Ada waktu masih sekitar dua bulan,” jelas Ketua Dewan Supian HK kepada media, Rabu (5/11/2025).
Dia meyakini, besaran sisa anggaran atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akan terlihat jelas pada akhir tahun nanti.
Dia juga mengakui bahwa pendapatan daerah sangat tinggi namun penyerapan belanja masih kurang.
Supian HK menyebut kondisi ini bersifat dadakan dan akan segera dicarikan solusi.
Dalam upaya mengendalikan dan memperjelas permasalahan penyerapan anggaran, DPRD Kalsel mengambil langkah proaktif.
Supian HK akan memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk meminta konfirmasi dan penjelasan rinci terkait rendahnya penyerapan anggaran.
Pertemuan ini dijadwalkan pada Senin dan Selasa, tanggal 10 hingga 11 November 2025 mendatang.
Terkait dana Rp4,7 triliun yang disimpan di Bank Kalsel, Supian HK mengakui bahwa pihak DPRD Kalsel baru mengetahui perihal penerimaan bunga deposito atau giro sebesar Rp 21 miliar setiap bulannya pada sekitar bulan Januari dan Februari, setelah bunga tersebut diterima.
Bunga ini, yang sebagian berasal dari deposito dan sebagian dari giro, telah dimasukkan ke Kas Daerah.
Dewan berencana menarik dana tersebut, atau paling tidak sebagian, dan menggesernya ke giro untuk keperluan pembayaran utang dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan.
Dia juga memastikan bahwa permasalahan salah input yang sempat menjadi isu nasional hingga melibatkan pernyataan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah selesai setelah adanya penjelasan dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia mengakui masalah itu sebagai suatu kelengahan, bukan soal teknis, dan telah berdampak nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, menerangkan Kepala BPKAD selaku bendahara daerah, atas persetujuan Gubernur pemegang kekuasaan tertinggi untuk keuangan daerah bisa mengalokasikan ke dalam simpanan deposito Bank.
”Agar bisa bermanfaat dalam rangka manajemen dan tata kelola keuangan,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan beberapa regulasi hukum yang menjadi landasan diantaranya, PP 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 tahun 2010 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Perda Nomor 13 tahun 2022, dan Pergub 087 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Jadi dana itu masuk ke rekening kas umum daerah, jika ada pembiayaan pembangunan, maka sewaktu-waktu akan digunakan, bukan mengendap seperti yang diisukan,” tandasnya.
Editor: Rian


