lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH, pada sidang lanjutan, Rabu (11/10/2023) kemarin sama dengan tuntutan JPU KPK
Terdakwa Abdul Latif juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 Juta atau subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun.
Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sedangkan JPU yang dikomandoi Ikhsan Fernandi SH menyatakan pikir pikir.
Sekedar diketahui Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah dan diancam 6 tahun penjara.
Ikhsan Fernandi SH JPU KPK juga menuntut terdakwa Abdul Latif membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurang, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp41,5 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.
JPU, berkeyakinan terdakwa Abdul Latif telah terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu dari 2016 – 2017. Sewaktu menjabat sebagai Bupati HST, sebagaimana para Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan JPU, bahwa dari keterangan 73 saksi yang dihadirkan di persidangan bahwa Latif benar telah menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41,5 Miliar.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Latif dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Abdul Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.
Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar.Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.
Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.


