• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Vonis Majelis Hakim Sama Dengan Tuntutan JPU
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Vonis Majelis Hakim Sama Dengan Tuntutan JPU
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Vonis Majelis Hakim Sama Dengan Tuntutan JPU

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Suasana sidang Abdul Latif yang berlangsung secara virtual
Suasana sidang Abdul Latif yang berlangsung secara virtual
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH, pada sidang lanjutan, Rabu (11/10/2023) kemarin sama dengan tuntutan JPU KPK

Terdakwa Abdul Latif juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 Juta atau subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun.

Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sedangkan JPU yang dikomandoi Ikhsan Fernandi SH menyatakan pikir pikir.

Sekedar diketahui Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah dan diancam 6 tahun penjara.

Ikhsan Fernandi SH JPU KPK juga menuntut terdakwa Abdul Latif membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurang, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp41,5 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.

JPU, berkeyakinan terdakwa Abdul Latif telah terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu dari 2016 – 2017. Sewaktu menjabat sebagai Bupati HST, sebagaimana para Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan JPU, bahwa dari keterangan 73 saksi yang dihadirkan di persidangan bahwa Latif benar telah menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41,5 Miliar.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Latif dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Abdul Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.

Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar.Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.

Terpopuler

Bupati Bahrul
Bupati Bahrul Ilmi Buka Peluang Rotasi Pejabat, Evaluasi Kinerja Jadi Pertimbangan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Balangan Kukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Periode 2025-2030

Masyarakat Minta Bupati Tanah Laut Tuntaskan Persoalan Jalan di Desa Tebing Siring

Pengurus KONI Batola Gelar Konsolidasi, Pembinaan Prestasi Lebih Diprioritaskan

KPU Tala Akan Gelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Penetapan Anggota DPRD

Wagub Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama Komisi V DPR RI

Ibnu Sina Tinjau Vaksinasi Merdeka diKatedral

Wabup Buka Diskusi Panel Audit Kasus Stunting dan Manajemen Kabupaten Kapuas Tahap II

Harjad Ke-58, Dispusip Tala Akan Pamerkan Arsip Virtual dan Bazar Buku

Bupati Banjar Sebut RSUD Ratu Zalecha Proaktif Sediakan Layanan Kemoterapi dan Kanker

Membanggakan, SDN Pasar Lama 1 Banjarmasin Raih Juara II di Senam PKJ Kalsel

TAGGED:Jaksa Penuntut UmumKPKTerdakwa dijatuhi dendaTuntutan PJUVonis majelis hakim
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkab Banjar saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Foto: Pemkab Banjar Pemkab Banjar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Mahligai Sultan Adam
Next Article DPC Gerindra Tala menggelar Rapimcab mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 pendamping Prabowo Subianto. Foto: Asep/lenterakalimantan.com Rapimcab Gerindra Tala Usulkan Gibran Cawapres Prabowo

Latest News

Wagub Kaltim Buka Mubes V Ikapakarti, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Jaga Kerukunan
Berita Mei 2, 2026
Upacara Gabungan Hardiknas, Hari Bumi, dan Otda di Kalteng Soroti Arah Transformasi Pendidikan dan Keberlanjutan
Berita Mei 2, 2026
BKPRMI
Silaturahmi dan Pelantikan DPK BKPRMI Tanah Laut Periode 2026–2029, Perkuat Sinergi dan SDM Unggul
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
Hardiknas 2026 di Simpang Empat, Ratusan Guru Didorong Tak Sekadar Seremonial
Berita Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?