• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Vonis Majelis Hakim Sama Dengan Tuntutan JPU
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Vonis Majelis Hakim Sama Dengan Tuntutan JPU
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Vonis Majelis Hakim Sama Dengan Tuntutan JPU

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Suasana sidang Abdul Latif yang berlangsung secara virtual
Suasana sidang Abdul Latif yang berlangsung secara virtual
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH, pada sidang lanjutan, Rabu (11/10/2023) kemarin sama dengan tuntutan JPU KPK

Terdakwa Abdul Latif juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 Juta atau subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun.

Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sedangkan JPU yang dikomandoi Ikhsan Fernandi SH menyatakan pikir pikir.

Sekedar diketahui Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah dan diancam 6 tahun penjara.

Ikhsan Fernandi SH JPU KPK juga menuntut terdakwa Abdul Latif membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurang, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp41,5 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.

JPU, berkeyakinan terdakwa Abdul Latif telah terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu dari 2016 – 2017. Sewaktu menjabat sebagai Bupati HST, sebagaimana para Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan JPU, bahwa dari keterangan 73 saksi yang dihadirkan di persidangan bahwa Latif benar telah menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41,5 Miliar.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Latif dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Abdul Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.

Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar.Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.

Terpopuler

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Buka Sosialisasi Parenting pada Anak, Begini Harapan Ketua TP PKK HST

Dinas Kehutanan Kalteng Raih Penghargaan Nasional Penyelenggara Penyuluh Terbaik 2025

Gandeng Indomaret, Disperdagin Banjarmasin Kurasi 50 Produk IKM

Baznas Balangan Meriahkan Muharam 1447 H dengan Pawai-Santunan 200 Anak Yatim

Digagas KNPI, Kemah Pemuda Tabalong SMART Beri Pembekalan Lengkap untuk Generasi Muda

Seleksi Anggota KPID Kalsel Masuki Tahapan Uji Kompetensi CAT

KMPD Berikan Dukungan KPU Kalsel

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Kunjungi Pasar Ramadan 1446 H

Bupati Banjar dan Istri Hadiri Peringatan HARGANAS ke-32 Tingkat Provinsi Kalsel

Perangi Angka Putus Sekolah, Tabalong Beri Beasiswa 3 Kategori untuk 9000 Lebih Siswa SD-SMP

TAGGED:Jaksa Penuntut UmumKPKTerdakwa dijatuhi dendaTuntutan PJUVonis majelis hakim
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkab Banjar saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Foto: Pemkab Banjar Pemkab Banjar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Mahligai Sultan Adam
Next Article DPC Gerindra Tala menggelar Rapimcab mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 pendamping Prabowo Subianto. Foto: Asep/lenterakalimantan.com Rapimcab Gerindra Tala Usulkan Gibran Cawapres Prabowo

Latest News

Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?