lenterakalimantan.com, BARITO UTARA – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASH Alias Sasah (40). Ia kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu, pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.
ASH ditangkap di pinggir jalan perempatan Simpang Batu Bara Jalan Negara Muara Teweh Banjarmasin, Kilometer 24 Rt.09 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 13,39 gram.
Kapolresta Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Kilometer 24, Rt 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kasat Narkoba Arie Indra Susilo, saat petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di pinggir jalan tersebut.
Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh oleh Ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu, 2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu ditemukan di kantong celana kanan depan,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra, Kamis (23/11/2023).
Arie bilang, barang tersebut diakui oleh pelaku. Bawa Sabu tersebut miliknya.
“Pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.”tandasnya.
Ia merinci barang bukti 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 buah handphone merk OPPO 16 warna silver, dan uang tunai sebesar Rp200.000,-.
“Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas Kasat.


