lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2024.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Sahbirin dalam SK-nya, Senin (20/11/2023).
Apabila mengacu dengan UMP sekarang, artinya kenaikan mencapai Rp 132.834,56 per bulan. Jika dikalkulasikan, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 per bulan.
Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2024.
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum.
Gubernur juga menyatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang satu tahun.
“UMP Kalsel adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari dalam seminggu,” tandasnya.


