lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hingga Januari 2026, sebanyak sembilan kampung dan desa di Kalimantan Timur telah resmi memperoleh status MHA. Pengakuan ini memberikan legalitas serta kewenangan yang kuat dari pemerintah pusat, termasuk hak pengelolaan hutan adat di wilayah masing-masing.
Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa status MHA membawa tanggung jawab besar bagi komunitas adat. Wilayah adat yang telah teregistrasi wajib dijaga sebagai ruang hidup sekaligus penyangga lingkungan. Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas investasi di wilayah adat harus menghormati adat istiadat dan kearifan lokal.
“Selamat kepada sembilan desa, kampung, dan komunitas adat yang telah berstatus MHA. Kalian adalah penyelamat hutan Kaltim,” ujar Gubernur Harum.
Menurutnya, pengakuan MHA memberikan rasa aman bagi masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan hutan serta sumber penghidupan mereka. Selain itu, keberadaan payung hukum memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan menjalankan program perangkat daerah secara lebih tepat sasaran.
Gubernur Harum menegaskan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Timur pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, investasi tersebut harus dilakukan secara beretika dan menghormati kearifan lokal yang telah hidup turun-temurun.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemprov Kaltim melalui perangkat daerah terkait terus melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat adat. Program yang dijalankan meliputi penguatan ketahanan pangan, pelatihan membatik, hingga fasilitasi hak kekayaan intelektual atas motif adat.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, bantuan mesin jahit disalurkan kepada komunitas MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, bantuan pakaian adat juga diberikan kepada empat komunitas MHA lainnya.
Hingga 2026, tercatat sebanyak 55 komunitas di Kalimantan Timur telah difasilitasi untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai MHA, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.












