Lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Gara gara lambat memasak ayam goreng, ibu rumah tangga dianiaya suaminya sendiri hingga luka lebam, peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, pada tanggal 30 November 2023.
Kepada awak media lenterakalimantan.com, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menyatakan melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, Jumat (2/12/2023).
Kasi Humas polres Tanbu ini menerangkan, kekerasan tersebut mengakibatkan korban NA (29) mengalami luka lebam di bagian tubuh dan kepala.Kejadian tersebut bermula pada saat pelaku MY (33) merupakan suami korban meminta untuk digorengkan ayam, namun korban NA (29) merebus ayam tersebut terlebih dahulu, supaya bumbu ayam tersebut meresap ke ayam.
“Dan pada saat pelaku MY (33) yakni suami Korban ke dapur dan menemukan ayam tersebut belum digoreng, seketika itu pelaku langsung menendang tubuh NA(29) beberapa kali, namun korban tidak melawan dan hanya menangis sambil menggorengkan ayam yang diminta oleh suaminya,” kata Kasi Humas.Saat ayam tersebut sudah masak (matang), lalu korban mengantarkan ayam goreng tersebut ke kamar dan kemudian korban NA (29) duduk lagi di ruang tengah.”
Lanjut, kemudian sang suami korban mendatangi dan berkata ke istrinya “Bungulnya ikam ni gasan siapa ayam ni, ikam palar akan ke aku” (Bahasa Banjar) artinya bodohnya kamu ini, untuk apa ayam goreng ini, cuma sedikit disajikan untuk ku,” beber Jonser menirukan.
Mungkin karena ayam goreng yang dibuatkan korban kurang banyak, kemudian pelaku MY(33) langsung menginjak injak istrinya yakni NA (29), kemudian korban NA berteriak minta tolong berkali kali sambil lari ke teras rumahnya.
“Sementara itu mendengar adanya suara teriakan minta tolong, kemudian datanglah pamannya bernama Yansyah, selanjutnya korban dibantu untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Kusan Hulu langsung melakukan penyelidikan pada Hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 skj 13.00 Wita. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan giat yang dibackup anggota piket Polsek Kusan Hulu di Desa Teluk Kepayang RT. 05 Kecamatan Teluk Kepayang, tepatnya di sebuah rumah kosong telah mengamankan 1 orang pria bernisial MY(33).
“MY (33) diduga kuat telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT,” jelas Jonser.
Atas perbuatannya, pelaku MY (33) telah diamankan dan digiring petugas ke Mapolsek Kusan Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


















