lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) antara dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Candi Agung Amuntai, Rabu (31/1/2024).
Kegiatan digelar di aula Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang dihadiri kedua belah pihak.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono bahwa, MoU tersebut dilakukan dalam rangka mitigasi resiko hukum perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan kegiatan perbankan PT. Bank Prekreditan Rakyat Candi Agung Amuntai.
Setelah dilaksanakannya penandatanganan MoU, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melaksanakan pendampingan hukum serta bantuan hukum litigasi maupun non litigasi terhadap beberapa kredit macet nasabah PT. Bank Prekreditan Rakyat Candi Agung Amuntai yang tertunggak selama beberapa waktu dan tidak kunjung terselesaikan.
“Pendampingan hukum serta bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”jelasnya.


