lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberikan penyuluhan hukum di sekolah Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 5 Banjar,Rabu (24/1/2024).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH, bahwa Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Jaksa Masuk Madrasah (JMM).
JMM adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa di MAN 5 Kabupaten Banjar.
“Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada kesempatan kali ini membahas tema Kenakalan Remaja; Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. Topik ini dipilih karena banyaknya kenakalan remaja saat ini di Kalimantan Selatan,”katanya.
Agung Pamungkas, SH, MH, Koordinator pada bidang Intelijen KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan bersama Yuni Priyono, SH. MH. Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka membahas masalah kenakalan remaja yang sering terjadi dikalangan remaja saat ini.
Mengngingat bahwa masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak kedewasa, banyak remaja memiliki rasa ingin tahu dan ingin mencoba hal yang baru. Namun, mereka tidak tahu apa yang menyebabkan mereka menjadi remaja yang nakal.Kenakalan remaja mencakup semua perilaku yang menyimpang dari standar masyarakat, pelanggaran status, atau pelanggaran hukum pidana.
Contoh pelanggaran status termasuk kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, dan balap liar. Selain itu, nara sumber juga membahas hukum perkara tentang kenakalan remaja, seperti tawuran, bullying, dan lainnya.
“Melalui kegiatan ini pimpinan kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap kegiatan Jaksa Masuk Madrasah (JMM) dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi tingkat kejahatan terhadap anak-anak, terutama diusia remaja, dengan memberikan pengetahuan hukum kepada anak-anak sehingga mereka dapat menghindari hukuman,”jelasnya.












