lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang pria AG (31) terpaksa diamankan pihak penjaga tahanan Polres Tanah Bumbu, Senin (17/4/2023) lantaran nekad memasukan paket sabu kedalam sebuah makanan di sel tahanan.
Aksinya ini diketahui setelah adanya pemeriksaan makanan yang hendak dibawa AG kedalam sel untuk AR (27) yang merupakan tahanan Polres.
Diketahui AG adalah warga Jalan Pasar Lama RT 04 RW 01 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin. Sementara tahanan itu merupakan warga Jalan Bangun Banua RT. 11 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Terkait hal ini Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto saat di Hubungi awak Media Lenterakalimantan.com membenarkan perihal kejadian.
“Saat itu petugas memeriksa titipan barang milik AR berupa Pop Mie yang dibawa oleh AG. Saat diperiksa ditemukan satu paket sabu seberat 1,43 gram di dalam kemasan Pop Mie,” ujar AKP Saryanto.
Selain tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu, petugas juga mengamankan dua unit HP merk vivo, mie instan merk Pop Mie dan satu unit sepeda motor Nmax.
“Pria itu langsung kami amankan dan penerima barang titipan besuk kami lakukan pemeriksaan,” pungkas AKP Saryanto.


