lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan, Selasa (4/11/2025) pagi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kapuas.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Direktur PDAM, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan unsur kecamatan serta kelurahan dari wilayah pelayanan persampahan.
Rakor membahas upaya peningkatan sinergi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, transparan, dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam arahannya, Kusmiatie menekankan bahwa pelayanan persampahan harus dikelola secara efisien dan terpadu antarinstansi, khususnya antara DLHK sebagai pelaksana teknis dan Bapenda sebagai pengelola penerimaan retribusi.
“Mekanisme pemungutan retribusi perlu terus disempurnakan, baik dari sisi basis data pelanggan, sistem pembayaran, hingga evaluasi pelayanan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pengelolaan sampah berjalan tertib, mendukung kebersihan, dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran retribusi.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola retribusi persampahan agar lebih profesional, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas lingkungan di daerah.
Editor : Tim Redaksi


