lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabalong, ditargetkan cair pada Maret tahun ini.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong untuk proses pengajuan permohonannya telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI dan kini dalam tahap proses dan menunggu persetujuan.
“Kita belum mendapat surat persetujuan dari Kemendagri. Biasanya surat itu akan keluar di akhir Februari atau awal Maret,” ujar Kepala BPKAD Husin Ansari, Rabu (31/1/2024).
Adapun perhitungan TPP tersebut berdasarkan kelas jabatan, kondisi kerja, resiko kerja dan indikator lainnya untuk menentukan besaran nilainya.
Sedangkan komponen TPP untuk potongan pajaknya sekarang ini kata Husin, tidak lagi dibebankan kepada pegawai, akan tetapi ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau dulu pajak ditanggung pegawai bersangkutan, sekarang ditanggung pemerintah,” ucap Husin.
Kemudian, Husin membeberkan TPP yang bakal dicairkan tidak saja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima.
“Memang ini ketentuan seperti itu, jadi tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK,” ungkapnya.
Berhubung permohonan belum mendapatkan persetujuan, Husin menambahkan, pencairan TPP bakal di rapel Januari dan Februari 2024.


