• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Meski RaperdaTak Disahkan DPRD, Pemkab HST Tetap Bisa Pungut Pajak, Ini Dasarnya
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Meski RaperdaTak Disahkan DPRD, Pemkab HST Tetap Bisa Pungut Pajak, Ini Dasarnya
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Meski RaperdaTak Disahkan DPRD, Pemkab HST Tetap Bisa Pungut Pajak, Ini Dasarnya

Khittah Muslimah
Khittah Muslimah
Share
4 Min Read
Rapat koordinasi Pemkab-DPRD HST ke Biro Hukum Provinsi Kalsel. Foto: Yasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Para pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat khawatir tidak bisa mendapatkan gaji akibat tidak adanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Mereka sempat melakukan unjuk rasa karena kekhawatiran itu. Menindaklanjuti hal itu, pihak Pemkab dan DPRD HST berangkat ke Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel.

Pertemuan itu sempat berjalan alot, namun akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya Pemkab HST tetap bisa memungut pajak dan retribusi dengan mengacu pada surat tentang Hasil Evaluasi Raperda HST yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dengan nomor surat 900.1.13.1/037/Keuda dan Kemendagri RI dengan nomor surat S-393/PK/PK.5/2023.

Ketua DPRD HST, H Rachmadi Kamis (4/1/2024) setelah melangsungkan rapat itu mengatakan Pemprov Kalsel menyatakan Perda itu bisa berjalan selama 2 tahun. Itu mengacu kepada apa yang sudah disahkan pada 2023.

Mengenai unjuk rasa yang dilakukan pegawai kontrak Dishub HST kemarin, menurut Rachmadi itu salah arah. Dia menyebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan tidak dilaksanakannya APBD atau tidak disahkannya Raperda.

“Tadi kedua belah pihak (Pemkab dan DPRD) sudah mendengar apa yang dikatakan pihak Biro Hukum Setda Kalsel. Itu salah kamar, salah arah. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan DPRD. APBD dan Perda yang tak disahkannya itu tidak ada hubungannya. Karena hubungan kontrak itu urusan Pemerintah Daerah,” bebernya.

Rachmadi mengimbau kepada masyarakat HST, saat ini kita menghadapi masa pemilu, jangan gara-gara tidak disahkannya hal itu menjadi timbulnya polemik. Lalu, terkait APBD HST 2024, kita berharap bisa duduk bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Masih ada waktu untuk berkomunikasi dan pihak provinsi akan menjembatani hal itu. Kami siap hadir,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) HST, H M Yani menyampaikan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang pihaknya ajukan sejak tahun 2022 dengan DPRD HST sudah tiga kali, namun gagal.

Lebih lanjut, persoalan ini diambil alih oleh Pemprov Kalsel dengan evaluasi Raperda yang kita ajukan dari Kemendagri dan Kemenkeu.

“Jadi, atas dasar itu, Gubernur Kalsel atas nama Pemerintah Pusat mengesahkan atau melegalkan pungutan retribusi yang selama ini dipertanyakan,” lanjutnya.

Kemudian, menurut undang-undang yang ada, setelah tanggal 5 Januari 2024, tanpa Perda itu tidak bisa memungut pajak dan retribusi. Dengan Gubernur Kalsel menerbitkan evaluasi ini, berarti sudah legal, sebab ada dua Kementerian yang merekomendasi.

“Jadi teman-teman yang bertugas jaga parkir, bekerja di laboraturiom, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan untuk pemungutan retribusinya seperti biasa. Ini tetap menjadi pendapatan daerah yang sah dan legal di HST yang potensinya di atas Rp150 miliar,” katanya.

Lalu, terkait gaji yang ditanyakan para pengunjuk rasa, kata Yani, itu tak perlu khawatir. Meski APBD HST 2024 tidak disahkan, pihaknya sudah mengalokasikan di Perkada APBD HST 2024.

“Kepada masyarakat apabila ingin menyatakan pendapat, dipersilakan saja, tapi melalui prosedur yang sudah ada,” imbaunya.

Adapun prosedurnya seperti bersurat pemberitahuan yang minimal 3×24 jam itu harus disepakati bersama, hingga tidak ada yang namanya dadakan.

“Semua orang akan siap untuk memberikan jawaban klarifikasi atau sebagainya. Jadi ini menjadi pelajaran kita semua, terutama teman-teman yang kemarin melakukan unjuk rasa itu, semoga nanti jauh lebih baik lagi, santun dan beradab,” tutupnya.

Terpopuler

May Day 2026 di Kaltim, Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Kotabaru Harapkan Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Laut Dilanjutkan

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Abdul Hadi Bagikan Ribuan Laptop untuk Guru Balangan

Alami Kenaikan Debit Air, BPBD Banjar : Tetap Waspada

Legislator Gerindra Tala Dukung Program Bantuan Siswa Keagamaan, Zainul: Saya Ingin Berkelanjutan

Haji Rahmat Buka Turnamen E-Sport di Pasar Lama 0KM Pelaihari Diikuti 32 Tim, Ketua ESI Tala: Bila Ada Event Tanpa Izin Dapat Dibubarkan

Bupati Kapuas Hadiri Sosialisasi Pendidikan Karakter Melalui Film “Cyberbullying”

Kapolres Tala Apresiasi Pilkada 2024 di Tanah Laut Berjalan Lancar dan Damai

Capaian Kerja BNNK Tala di 2023

Seminar Parenting SIT Al-Amin Angkat Pentingnya Pendidikan Emosional Anak

Bupati Kotabaru Resmikan PLN 24 Jam di Kecamatan Kelumpang Utara

TAGGED:Berita Banjarbaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Banjir HST Berangsur Surut, Ribuan Rumah Warga Terdampak
Next Article Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel, Budiono. Foto: MC Kalsel Membuka Awal Tahun 2024, Pemprov Kalsel Gelar Dua Event

Latest News

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa Mei 1, 2026
May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?