lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan tali asih perusahaan tambang Batubara, PT Nusa Persada Resort (NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Senin (6/10/2025).
RDP digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng. Camat Lahei Anwar Sadat dan para pemilik lahan.
RDP sendiri untuk menggali informasi dan klarifikasi seputar proses pembebasan lahan oleh PT NPR. Namun, disayangkan dalam RDP pihak manajemen perusahaan Nusa Persada Resort tak menunjukkan batang hidungnya di gedung DPRD Barut.
Padahal RDP yang digelar tersebut pihak DPRD telah mengirimkan surat resmi ke pihak perusahaan.
Salah satu pemilik lahan, Ison beserta pemilik lahan lainnya menyatakan kekecewaannya karena sudah sebelas bulan, dari sejak tahun 2024 sampai sekarang belum ada titik temu dan solusi dari pihak Perusahan PT NPR.
PT NPR bergerak pada bidang pertambangan Batu Bara, ia melakukan penambangan batu bara di dua wilayah perbatasan l, Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim dan Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Pekerjaan penambangan masuk wilayah perbatasan Kalteng yaitu di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara.
“Saya sangat dirugikan, karena saya sama sekali tidak dilibatkan terkait masalah tanah saya oleh pihak PT NPR, dan saya berharap agar oknum mafia lahan bisa terungkap,” ucap Ison kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, DPRD Barito Utara berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak perusahaan PT NPR dan pemerintah dua Desa, Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dilanggar dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur hukum.
Editor : Tim Redaksi


