lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) amankan mantan Kepala Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar yang berinisial AH atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH disangka melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa selama ia menjabat.
“AH ditahan selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (23/1/2024).
Satria menjelaskan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan mantan kades tersebut, dianataranya tata cara pengelolaan anggaran APBD desa yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
“Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri olehnya tanpa sepengetahuan sekretaris desa (Sekdes) sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Dia bilang beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi
“Sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan ancaman 20 tahun masa tahanan,”tandasnya.


