lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Barito Utara berhasil meringkus bandar sabu disebuah barak, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Res Narkoba Polres Barito Utara Iptu Indra Susilo mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat.
“Kami sudah mengamankan tersangka berinisial ARY (42) tepatnya di Jalan Beringin, Gang Habibi/Gang Buntu RT 3 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Muara Teweh sekitar pukul 14.30 Wib,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang jenis sabu di lingkungannya. Selanjutnya saat pihaknya melakukan penyelidikan yang diketahui ciri-ciri pelaku hingga berhasil diringkus.
“Saat melakukan penggeledehan di kediaman sang pelaku kami mendapati yang dalam mesin cuci satu buah kantong kresek hitam yang berisi satu plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap, satu buah timbangan digital dan uang tunai yang berjumlah Rp. 300.000,” jelas Indra.
Atas perbuatannya tersangka ARY dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo, pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


