lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Garuda Raya RT 11 RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (8/1/2024).
Diketahui tersangka bernama Rusli alias Komeng (39) yang pada saat itu Komeng melancarkan aksi kriminalnya tepat di halaman Masjid Al Barokatul Jami.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirno menuturkan bahwa pihaknya sudah mengungkap kasus pencurian tersebut pada, Kamis (4/1/2024).
“Saat itu korban atas nama Didi Rudini (36) yang merupakan warga Jalan Mahatama No.22, Komplek Graha Mahatama RT 25 RW 11 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan sedang melaksanakan ibadah sholat maghrib di masjid. Kemudian melihat situasi dirasa aman pelaku langsung melancarkan aksinya,” tutur Iptu Sudirno, Kamis (11/1/2024).
Ditangan pihak kepolisian pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan uang tunia sebesar Rp. 5.538.000. Sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir berjumlah Rp. 14 juta.
“Atas perilaku yang diperbuat oleh pelaku, kini tersangka dikenai Pasal 363 KHUP atau tindak pidana pencurian pemberatan,” jelas Kasat Reskrim.


