lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yakni mengeksekusi terpidana kasus penyerobotan atas nama Sukri (49), Jumat (23/2/2024)
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, berdasarkan siaran pers dengan Nomor : PR – 09 /O.3.22/Dip.4/02/2024 yang diketahui Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra, S.H, bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Lapas Kelas II Amuntai telah dilakukan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Sukri Kepala Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Bahwa terpidana merupakan Kepala Desa Liyu Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Bahwa berkas perkara A.n SUKRI tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan untuk dilakukan Tahap II dan dilaksanakan persidangan di PN Paringin
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6049 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalai dalam melaksanakan tugas sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara oleh karena itu selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan.
Menetapkan lamanya penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana baru dilaksanakan hari ini dikarenakan sebelumnya masih dilakukan upaya hukum sehingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” katanya.
“Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pelaksanaan putusan Mahkamah
Agung RI (Eksekusi) berjalan dengan lancar,” jelasnya.


