lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima pelimpahan berkas dan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa SG, Selasa (6/2/2024).
Berkas perkara TPPU nya ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri kemudian sudah tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Oleh Jaksa Peniliti Faris SH MH dari Kejagung RI, kemudian berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin.
Dikatakan Kajari Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH, bahwa untuk kasus SG, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba dengan tersangka Fredy Pratama.
“Sebagaimana dalam BAP tersangka SG ini menerima aliran dana dari orang-orangnya Fredi Pratama gembung narkoba yang telah menjadi DPO,”ujar Indah.
Tersangka SG menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredi Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap diantaranya, LS, TW, AS, YH, YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana SG menggunakan rekening pribadinya dan menggunakan rekening anak-anak SG yang dikuasai atau atas perintah SG, untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.


