• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat

Khittah Muslimah
Khittah Muslimah
Share
3 Min Read
Terpidana Muhamad Anshor (posisi tengah) saat diserahkan ke Pihak Lapas Banjarmasin. Foto: Wira for LK5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengeksekusi terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) T.A 2013, SeninKali ini, tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, melakukan eksekusi terhadap terpidana, Muhamad Anshor, S.T dengan memasukannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Anshor merupakan satu dari dua terpidana dalam kasus Tipikor tersebut dieksekusi pada hari Senin (05/02/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita. Anshor yang didampingi penasehat hukum sebelumnya datang ke Kejari HSU memenuhi surat panggilan untuk dilakukan eksekusi dan menjalani beberapa tahapan administrative sebelum dikirim ke Lapas IIA Banjarmasin.

Kajari HSU Agustiawan Umar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H , mengatakan bahwa satu dari dua tervonis pada kasus Tipikor pengadaan tanah samsat Amuntai, telah dilakukan eksekusi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Tipikor proses pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai Oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan T.A 2013, atas nama Muhamad Anshor ST,”katanya.

Terpidana, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;Anshor dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepasa terdakwa sebesar Rp. 565.120.000 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap Anshor selesai pukul 19.30 Wita setelah terpidana masuk ke dalam lapas Banjarmasin dan berlangsung lancar, aman dan terkendali,” terangnya.

Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5832/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023.

Terpopuler

Bank Kalteng
DPRD dan Pemprov Kalteng Soroti Kinerja Positif Bank Kalteng dalam RDP 2026
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terlibat Dugaan Penipuan Lahan di Tabalong Mantan Polisi Ditangkap

Mensos Tinjau Pengungsian dan Dapur Umum di Kabupaten Banjar

Tuntut Kenaikan Gaji, Ratusan Anggota BPD Se-Tabalong Serbu Graha Sakata

LPDB-KUMKM Bantu UMKM dan Koperasi Kalsel Naik Kelas

BPKPSDM Banjar Gelar Assesment Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen Dalam Penegakan Hukum

PNM Terbitkan “Orange Bonds” Pertama di Indonesia, Fokus pada Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera

Berdampak Longsor, Kelompok Pemuda di Tala Menyampaikan Penolakan Tambang Ilegal

 Pemkab Balangan Targetkan Angka Kemiskinan Turun ke 3,34 Persen pada 2026

Pemprov Kalteng-OJK Bahas Strategi Akses Keuangan Daerah 2026

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Syamsir Serahkan Piagam Penghargaan Desa Terbaik Realisasi Dana Desa 2023
Next Article Kejari Banjarmasin Terima Berkas SG

Latest News

12
Pemprov Kalteng Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
KALIMANTAN TENGAH Juni 19, 2026
Bapenda
BRI Perkuat Sinergi dengan Bapenda Kalteng untuk Percepat Digitalisasi Penerimaan Daerah
Ekonomi Juni 19, 2026
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
Berita Juni 18, 2026
warukin
Bidik Juara Lomba Desa Tingkat Kalsel, Desa Warukin Hadapi Verifikasi Lapangan
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?