• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penyidik JAM PIDSUS Tahan Tersangka AHA
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penyidik JAM PIDSUS Tahan Tersangka AHA
BeritaHukum & PeristiwaNasional

Penyidik JAM PIDSUS Tahan Tersangka AHA

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Tersangka AHA mengenakan rumpi ping saat dilakukan penahanan, Kamis (1/2/2024). Foto: Jam Pidsus RI 5W1H
Tersangka AHA mengenakan rumpi ping saat dilakukan penahanan, Kamis (1/2/2024). Foto: Jam Pidsus RI 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, Kamis (1/2/2024)

Pemeriksaan dan penahan tersangka bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung RI.

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Adapun posisi perkaranya sekitar tahun 2018, tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS.

Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon)

Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk

Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024.

Terpopuler

PSMTI Kalsel
Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Buka Sosialisasi Parenting pada Anak, Begini Harapan Ketua TP PKK HST

Safari Ramadan di Pengaron Banjar, Bupati Saidi Mansyur Silaturahmi dengan Masyarakat Ali Mukim

IRT di Tabalong Jadi Korban KDRT oleh Suami

Trio Motor Sampit Gelar Showroom Event

Rakata Motorcycle Kalsel Jalin Kerjasama Dengan Pegadaian

Sekda Banjar Terima Kunjungan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta

Bupati Barito Kuala Raih Penghargaan Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

DESDM Kalteng Tegaskan Tidak Mengetahui Aktivitas Ilegal PT IM, Dukung Penyelidikan Kejati

Hadiri Manasik Haji 2025, Bupati Tala Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan dan Komunikasi

Gunakan Bis Gratis, Paman Birin Lepas Jamaah Tabligh Akbar Rihlah Dakwah Habib Umar di Palangkaraya

TAGGED:Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 AntamDirektorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususGeneral Manager PT Antam Tbk tahun 2018JAM PIDSUSpenyalahgunaan kewenangan penjualan Logam MuliaTindak Pidana Korupsi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Abdul Hadi Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023. Foto: MC Balangan Bupati Abdul Hadi Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023
Next Article Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani saat menyerahkan satu buah mobil kepada GKE Resort Tabalong. Foto: Pemkab Tabalong Pemkab Tabalong Hibahkan Satu Unit Mobil Kepada GKE

Latest News

hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?