• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitasnya di OJK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitasnya di OJK
ArtikelBeritaEkonomi

Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitasnya di OJK

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitasnya di OJK. Foto: rls
Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitasnya di OJK. Foto: rls
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Dizaman sekarang teknologi semakin berkembang pesat, ini membuat kehidupan kita semua terasa lebih mudah dan cepat.

Tentu hal ini membuat perubahan gaya hidup masyarakat, tak terkecuali di sektor jasa keuangan.

Saking canggihnya, kini siapapun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank dan bisa meminjam uang hanya dengan Fintech Peer to Peer Lending (P2PL), atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol).

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting, dimana lembaga independen ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 mempunyai tugas yaitu, mengatur, mengawasi, melindungi dan mengembangkan. Inilah upaya pemerintah untuk memajukan  kesejahteraan umum melalui reformasi sektor jasa keuangan di bumi Nusantara.  

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LKJ) Lainnya OJK Pusat, Edi Setijawan, mengatakan, pelayanan berbasis teknologi yang dapat dilakukan oleh LKJ, misalnya bank dan multifinance, serta non LKJ seperti koperasi digital.

“Jumlah platform penyelenggara legal sebanyak 101 yang terbagi menjadi 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah, sepanjang 2023 sebanyak 2.248 entitas pinjol ilegal telah ditutup SATGAS PASTI,” jelasnya.

Ia menambahkan, akumulasi penyaluran pendanaan Rp763,14 meningkat 3,03% mtm atau meningkat 22,47 T dalam desember 2023 dengan nilai outstanding sebesar Rp59,64 T meningkat 0,44% mtm dan TKB90 97,07% menurun -0,13%.

Edi Setijawan juga memaparkan, digendrunginya pinjol tersebut bukan tanpa alasan, walaupun pinjaman bunganya lebih tinggi namun persyaratannya yang mudah lah membuat masyarakat tergiur, ditambah lagi prosesnya yang sangat cepat.

“Walaupun bunganya lebih tinggi, namun prosesnya sangat cepat ditambah persyaratannya yang mudah dan tanpa batasan waktu dan tempat. Mau kapanpun dan dimanapun bisa,” tuturnya.

Ia mengingatkan, agar waspada dengan pinjol ilegal dan meminta kepada masyarakat untuk mencek legalitas pinjol.

“Cek legalitas pinjol ke kontak 157/WhatsApp 081 157 157 157,” tandasnya.

OJK memberikan beberapa tips apabila telah terlanjur terjerat pinjol ilegal, antara lain yaitu :

  1. Segera Lunasi
  2. Laporkan ke SATGAS PASTI
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan lain-lain
  4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
  5. Jika mendapat penagihan tidak beretika segera blokir semua nomor kontak yang mengirimi teror.

Industri fintech dianggap mampu membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat menjangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya kemudahan masyarakat dalam mendapatkan akses berbagai lembaga dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Industri fintech juga diyakini mampu menambah daya saing perekonomian nasional bila terus dikembangkan.

Terpopuler

Hardiknas 2026 di Simpang Empat, Ratusan Guru Didorong Tak Sekadar Seremonial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Balangan Kirim 71 Atlet ke Popda 2025, Wabup Fauzi: Tunjukkan Semangat Juang dan Jaga Nama Daerah!

Tiga Pasangan Cabup dan Cawabup Tabalong Dapat Nomor Urut

Pemkab Kapuas Raih WTP Untuk Ke-6 Kalinya Secara Berturut-turut

Bupati Sukamta Harapkan Program Kampung Bebas Narkoba Bisa Berlanjut Sampai Desa

Bersama Bupati H Rusli Ketua DPRD Kotabaru Berkunjung ke Komdigi, Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati

Bupati Kapuas Buka Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025

DPRD Kalsel Setujui Peraturan Tatib

Hadi Tjahjanto Serahkan 1055 Sertifikat Aset Milik Pemerintah di Kalsel

Apresiasi Prestasi Porprov 2025, Pemkab Tabalong Kucurkan Bonus Miliaran Rupiah

Peparnas XVII 2024 Solo Cabor Sepak Bola, CP NPCI Kalsel Tumbangkan Kaltim 5-1

TAGGED:BanjarbaruojkOtoritas Jasa Keuangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Relawan PKJR Rescue binaan Satlantas Polres Tanbu beserta anggota persembahkan kue ulang tahun Basarnas Ke 52. (Sumber Foto: Arif LK) Ketua PKJR Tanbu: Keberadaan BASARNAS Sebagai Bentuk Siaga Dini
Next Article Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat menghadiri Perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, di Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Rabu (28/2/2024). Foto: Pemkab Kapuas Pj Bupati Kapuas Hadiri Perayaan Hari Galungan dan Kuningan di Desa Terusan Makmur

Latest News

prabowo
Prabowo Hadiri May Day, Negara Ditegaskan Hadir dan Berpihak pada Buruh
Nasional Mei 2, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan ABK KM Camara Nusantara 6 Meninggal Dunia di Perairan Trisakti
Berita Mei 2, 2026
dian rahmat
Dian Rahmat Raih Women’s Business Leadership 2026, Bukti Dedikasi untuk UMKM Tanah Laut
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
nansarunai
Sendratari Nansarunai Angkat Kekayaan Budaya Kalteng dan Pesan Pelestarian
KALIMANTAN TENGAH Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?