lenterakalimantan.com, BARABAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen untuk tetap memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media dalam rangka layanan program JKN saat libur lebaran tahun 2024 bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Senin (25/3/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, sesuai prinsip portabilitas pihaknya memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” jelasnya.
Adapun layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Selain itu, Masrur juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelas Masrur.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Lily juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” ucap Masrur.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan HST, Desfi Delfiana Fahmi dalam kesempatan itu juga mengungkapkan pihaknya turut berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan bagi peserta JKN selama libur lebaran ini.
“Kami akan memonitoring jadwal layanan dan operasional fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten HST agar tidak ada kendala pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan,” jelas Desfi.


