lenterakalimantan.com, PARINGIN – Bupati H. Abdul Hadi baru-baru ini telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) “Versi Audited” Tahun 2023 Kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel Rahmadi di Banjarbaru pada Selasa (5/3/2021)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangannya, sesuai amanat UU No. 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Dokumen LKPD yang diserahkan nantinya menjadi dasar BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah dokumen LKPD diterima.
Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Balangan H Abdul Hadi berharap LKPD Tahun 2023, bisa membuahkan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, sebagaimana hal yang dimaksud sudah peenah diraih oleh Kabupaten Balangan dalam 10 tahun terakhir berturut-turut.
Bersama dengan Kabupaten Balangan, ada empat Pemkab lain ya guga menyerahkan hal serupa, yaitu Pemkab HSU, HST, Tapin dan Kotabaru.
Dalam serangkaian kegiatan yang menyinggung soal pengelolaan anggaran atau keuangan Bupati Balangan H. Abdul Hadi sering mengingatkan kepada jajarannya agar selalu mengedepankan aturan yang sesuai disemua tingkatan Pemerintahan.


