lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus meningkatkan dan memaksimalkan kinerja kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan.
Khusus KTP-el bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia (Lansia) dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui Inovasi “Hati Unda” hal ini dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setempat pada Jum’at (7/3/2024).
Plt. Kepala Disdukcapil, Ellyannor, menyampaikan bahwa, sebenarnya layanan “Hati Unda” sudah berjalan bertahun-tahun dan mampu memberikan manfaat kepada para penduduk rentan di Kabupaten Balangan.
Menurutnya, layanan ini dikemas dan disajikan dalam sebuah inovasi yang diberi nama “Hati Unda” yaitu akronim dari Hubungi Melalui Telfon, Kami Langsung Layani Disabilitas dan Lansia.
Dirinya menambahkan dengan adanya “Hati Unda”, ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Disdukcapil apabila ada penduduk atau warga di Kabupaten Balangan yang tidak mampu melakukan perekaman KTP ke tempat-tempat yang telah disediakan.
“Laporan dapat dilakukan dengan cara melalui whatsapp dan melalui aplikasi layanan online Galuh Sanggam,” ucapnya.
Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP ke tempat penduduk tersebut berada.
“Siapapun bisa melaporkan Kepada Disdukcapil jika ada penduduk atau warga di Balangan dengan status Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, ODGJ yang belum memiliki KTP. Maka dengan melampirkan foto Kartu Keluarga, foto penduduk yang akan direkam, dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” Jelas Ellyannor saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia bilang, melalui Hati Unda, petugas Disdukcapil beberapa kali harus melayani perekaman KTP terhadap pasien yang sedang dirawat di RSUD Balangan karena pasien tersebut tidak dirawat menggunakan BPJS akibat dari tidak memiliki KTP.
“Diharapkan dengan adanya layanan “Hati Unda” ini, penduduk Penyandang Disabilitas dan penduduk rentan lainnya dapat memiliki KTP dengan mudah sehingga tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan publik lainnya,” pungkasnya.


