Caleg Demokrat Bawa Kuasa Hukum, Angkat Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Kabupaten Banjar

Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Hj Rizki Niraz Anggraini saat diwawancarai awak media. Foto: Baha/lenterakalimantan.com
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Hj Rizki Niraz Anggraini saat diwawancarai awak media. Foto: Baha/lenterakalimantan.com

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 terungkap di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebagian besar wilayah di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel I telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Banjar.

Bacaan Lainnya

Indikasinya suara siluman dipindahkan ke calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), hingga merugikan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Hj Rizki Niraz Anggraini.

Temuan ini diperkuat adanya selisih suara yang sangat besar antara formulir C1 TPS dengan formulir D1 Rekapitulasi Kecamatan.

“Dua hari yang lalu, kami menemukan perbedaan jumlah suara yang sangat signifikan di Kecamatan Sungai Pinang dan Astambul,” ujar Niraz, Kamis (29/2/2024).

Dari hasil rekap C1, Ia mengatakan PAN hanya mencapai 55 suara di Kecamatan Sungai Pinang. Sementara rekap D1 Kecamatan Sungai Pinang, PAN meraih 734 suara.

“Artinya, terdapat “suara siluman” sebesar 679 suara yang menguntungkan PAN,” ucapnya.

Masih terkait peningkatan suara PAN yang tidak wajar, di Kecamatan Astambul berdasarkan rekap C1 TPS, suara partai tersebut hanya 1.208. Sedangkan, hasil rekap D1 Kecamatan mencapai 1.928 sehingga selisih suara mencapai 720 suara.

“Temuan indikasi penggelembungan suara di 2 kecamatan lainnya, yaitu Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh. Di 2 kecamatan tersebut, penggelembungan berkisar pada jumlah yang kurang lebih sama dan juga tertuju kepada partai yang sama,” ucapnya:

Menyaksikan dugaan kecurangan yang kian melas tersebut, Niraz akan memilih langkah hukum yang serius dan antisipatif.

Dengan menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang dipimpin Denny Indrayana, Niraz siap mengambil upaya hukum baik pada tingkat proses di Bawaslu Banjar pada Jumat besok (1/3/2024).

“Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara in mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat,” tutur Denny.

Guru Besar HTN sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm mengatakan saat ini Tim Kuasa Hukum tengah menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang terorganisir.

Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm menekankan bahwa langkah hukum ini bukan hanya bersifat kuratif dalam artianya mengobati indikasi pelanggaran yang terjadi.

Namun lebih jauh dari itu, upaya hukum pelaporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu merupakan mitigasi penggelembungan suara yang berpotensi terjadi juga di kecamatan-kecamatan lain yang masih dalam proses rekapitulasi.

“Saya menekankan agar semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu, untuk kembali kepada jalur yang seharusnya, yakni menegakkan dan melaksanakan Pileg yang Jujur dan Adil,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *