• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPidum Setujui Lima Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPidum Setujui Lima Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JAMPidum Setujui Lima Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
acara penghentian penuntutan oleh JAMPidum
acara penghentian penuntutan oleh JAMPidum
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – JAMPidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani SH.MH Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Selasa (26/3/2024).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 5 perkara yaitu, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Fiska Rizky Muzrikah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kemudian perkara di Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka M Kholilur Rohman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan tersangka Arief Noor Rahman yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Perkara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan tersangka Muhammad Syahdini Rahman yang
disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Dan yang kelima perkara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan tersangka ABD Sani yang disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujar Yuni Priyono.

Menurutnya adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 yakni, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)

“Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b dan c Perja Nomor 15 tahun 2020
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”jelasnya

Terpopuler

MTQH
Dari Prestasi ke Tanah Suci, Barito Utara Lepas Jamaah Umrah dan Beri Bonus Juara MTQH
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pj Bupati Resmi Menutup Tala Expo dan Pasar Rakyat 2024

Siap-siap 2-6 Januari 2024 Pendaftaran PTPS di Tabalong, 906 Kuota Tersedia

Warga Desa Beringin Jaya Padamkan Api Dengan Semprotan Tanaman

Resmi Ditetapkan, Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah Jadi Penguat Konservasi Gambut Kalteng

Seorang Aparatur Sipil Negara Jadi Korban Kekejaman KKB

Kebakaran di SDN 1 Sungai Cuka Kintap, Lima Ruang Bangunan dan Puluhan Rapor Siswa Terbakar

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Pangan Presiden dan Luncurkan Pasar Murah Jelang Nataru 2025–2026

Hadiri HUT PPNI di Siring Laut, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru

Wabup Isi Ceramah Pengajian Al Mar’atussholihah

Air Mata Haru Warnai Safari Jumat Bupati Tapin di Ponpes Darul Muhibbien

TAGGED:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJAMPIDUMJAMPidum Kejagung RI Dr. Fadil ZumhanaKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoPenuntutan PerkaraPlt Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani SH MH
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekcam Juai Erliyanti saat menerima bantuan makanan olahan yang terbuat dari bahan ikan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan untuk 167 warga yang berisiko mengalami stunting. Foto: Humas Kecamatan Juai Upaya Cegah Stunting di Balangan, Kecamatan Juai Terima Paket Olahan dari Dinas Ketahanan Pangan
Next Article Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra Sat Lantas Polresta Banjarmasin Berhasil Amankan Dua Pengemudi Ugal-ugalan

Latest News

Bobby Ciputra Ketua AMSI
Tertahan di Hormuz: Keterlambatan Diplomasi dan Ujian Politik Bebas Aktif Indonesia
Opini Maret 30, 2026
Kebakaran Lahan di Desa Binturu, Satu Hektare Bekas Kebun Karet Terbakar
Berita Maret 30, 2026
Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?