• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Berikan Penerangan Hukum di SMAN 1 Tanjung
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Berikan Penerangan Hukum di SMAN 1 Tanjung
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Berikan Penerangan Hukum di SMAN 1 Tanjung

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH,saat memberikan materi penerangan hukum
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH,saat memberikan materi penerangan hukum
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan penerangan hukum terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, Senin (18/3/2024)

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertempat di Aula SMA Negeri 1 Tanjung Kabupaten Tabalong yang dihadiri para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru SMAN se-Kabupaten Tabalong dalam rangka sosialisasi penerangan hukum terpadu.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH MH, yang juga selaku narasumber kegiatan penerangan hukum mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”.

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI.

“Dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula,”katanya.

Lanjutnya, korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat.

Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial,dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah merupakan suatu tindak pidana.

Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.

Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti, penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.

Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Selain itu, tujuan lain dari restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika,” paparnya

Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.

Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik

“Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice (RJ),” jelasnya.

Terpopuler

Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pantau Upaya Kebersihan Serta Kelestarian Banjarmasin, Wali Kota Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Apresiasi Pasar Rakyat dan MTQH Expo 2025 sebagai Penggerak Ekonomi dan Syiar Keagamaan

DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna I LKPJ Bupati

Wakil Bupati Banjar Tandatangani Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Kalsel

Suharyanti Harapkan Posyandu Mampu Sejahterakan Lingkungan Sekitar

Warga Alalak Selatan Tewas Saat Memancing

Ragam Festival di Kecamatan Karang Bintang Diawali Dengan Pawai Keliling

H Rahmat Trianto Serahkan Ratusan Hand Traktor, Dukung Bridge Pangan Menjadikan Tala Jadi Lumbung Pertanian

Menparekraf Sebut KTT G20 Bali Berdampak Positif Bagi Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Kalsel Apresiasi Latihan Militer TNI AU di Lanud Sjamsuddin Noor

TAGGED:Aula SMA Negeri 1 Tanjung Kabupaten TabalongDisdikbud Provinsi KalselKasi Penkum Kejati KalselKejati KalselPenerangan HukumRestorative JusticeSMAN 1 TanjungTindak Pidana KorupsiYuni Priyono
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jaksa Agung ST Burhanuddin bersua photo dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi di LPEI
Next Article Bupati Balangan H Abdul Hadi saat melepas para rombongan calon jemaah haji Balangan pada pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Foto: MC Balangan Kakankemeng Balangan Ingatkan Calon Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Persiapan Fisik

Latest News

Bayar Pajak
Bayar Pajak dengan QRIS, Warga Banjarbaru Berpeluang Raih Hadiah hingga Umrah
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
Hari Mangrove
1.000 Mangrove Ditanam di Takisung, Peringati Hari Mangrove Sedunia
KALIMANTAN SELATAN Juli 26, 2026
PWI Kalsel
PWI Kalsel dan PWI Kalteng Berbagi Angka 5-5 dalam Laga Uji Tanding Mini Soccer
KALIMANTAN SELATAN Juli 26, 2026
akurasi
Balangan Perkuat Data Stunting, Fokus pada Akurasi dan Integrasi
KALIMANTAN SELATAN Juli 25, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?