lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Usai gelar siding paripurna I penyampaian Raperda tentang pengelolaan sampah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara lanjutkan rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Baut terhadap LKPJ Bupati tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (29/4/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Barut. Berdasarkan pasal 121 Peraturan DPRD Barut Nomor 1 tahun 2023 tentang tata tertib DPRD, maka dari itu rapat paripurna II sudah memenuhi kourum.
“Pada hari ini agenda kita adalah rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.
Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati tahun 2023.
Rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023 disetujui oleh anggota DPRD Barito Utara untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Barito Utara.
“Mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD Barito Utara ini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023,” kata Sastra Jaya.
Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Barito Utara.


