lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dua pria berinisial AR (44) dan MN (26) warga Desa Pamarangan Kanan Kecamatan Tanjung. ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Minggu (21/4).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan kedua pria tersebut diamankan pihak kepolisian disebuah rumah di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terkait dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Joko menerangkan petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan, alhasil petugas mengamankan terduga keduanya saat sedang menikmati barang haram.
Dari keterangan kedua pelaku, ucap Joko, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, orang yang dicari terlebih dahulu melarikan diri, namun idenditasnya sudah dikantongi petugas dan menjadi target pengejaran Polisi.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,02 gram,” pungkas Joko.


