DPRD Bahas Penertiban LPG 3 Kilogram Bersubsidi Dalam RDP Bersama Pemkab Barut

Suasana RPD terkait penertiban distribusi dan perdagangan LPG 3 kg. Foto: DPRD Barito Utara
Suasana RPD terkait penertiban distribusi dan perdagangan LPG 3 kg. Foto: DPRD Barito Utara

lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penertiban distribusi dan perdagangan LPG 3 kg bersubsidi bertempat di ruang rapat DPRD kabupaten Barito Utara, Jumat (17/5/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri oleh Hery Jhon Setiawan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, H. Gazali, S.Sos., M.AP., Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor A., serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, SE., M.AP.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, mengatakan rapat dengar pendapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Dalam rapat tersebut, H. Tajeri menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait distribusi LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.

“Kemauan pemerintah daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas. LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah, dan melanggar aturan berarti melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas H. Tajeri.

Ia menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Saya yakin bahwa penertiban ini bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan LPG 3 kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.

Hj. Nety Herawati, Anggota DPRD Komisi I, juga mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara.

“RDP dengan eksekutif mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara adalah dilema berkepanjangan,” kata Nety Herawati.

Ia menyarankan perlunya pembentukan tim satgas oleh pemerintah daerah untuk mencegah permainan harga dari agen ke pangkalan.

“Tindakan tegas dan pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan. Jangan hanya di atas kertas, tetapi tindakan nyata di lapangan harus dilakukan. Jika ada temuan, proses dengan hukum supaya ada efek jera agar LPG subsidi tidak diperjualbelikan dengan harga bisnis,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, SE., M.AP., menjawab bahwa untuk mencegah penyalahgunaan gas LPG 3 Kg adalah dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kilogram.

“Salah satu cara efektif dengan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian LPG 3 Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada,”ungkap Dewi Handayani.

Pos terkait