lenterakalimantan.com, RANTAU – Dinas Sosial Kabupaten Tapin terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan meluncurkan 12 produk layanan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin, menjelaskan bahwa Kabupaten Tapin, yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan dengan ibu kotanya di Rantau, memiliki populasi sebanyak 196.412 jiwa dan luas wilayah 2.174,95 km². Wilayah ini terbagi menjadi 12 kecamatan, 9 kelurahan, dan 126 desa. Menyadari bahwa masalah sosial menjadi tantangan di setiap daerah, termasuk Tapin, Dinas Sosial berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Dinas Sosial Kabupaten Tapin kini memiliki gedung baru yang ramah disabilitas, dilengkapi dengan Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (PUSKESOS SLRT) yang bermotto SAPANTUN (Senyum dalam Melayani, Akrab dengan Penerima Program, dan Tuntas dalam Melayani). PUSKESOS SLRT bertujuan untuk mengakomodasi keluhan masyarakat miskin atau rentan miskin dan menghubungkannya dengan program kepedulian sosial atau rehabilitasi sosial.
12 Produk Layanan Dinas Sosial Kabupaten Tapin
- Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang:** Rekomendasi bagi yayasan, lembaga sosial, dan organisasi sosial yang mengadakan pengumpulan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial berskala nasional.
- Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial: Layanan untuk izin operasional lembaga kesejahteraan sosial.
- Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Sosial: Rekomendasi tanda daftar bagi lembaga, organisasi, atau perkumpulan sosial.
- Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):** Digunakan untuk perencanaan program, penggunaan anggaran, dan penetapan sasaran program perlindungan sosial.
- Aplikasi Surat Keterangan E-Tapin Mesra: Untuk kategori sangat miskin, miskin, rentan miskin, dan menuju sejahtera, yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim dengan data valid.
- Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Disabilitas: Memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
- Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Keluarga Miskin: Bantuan sosial untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga miskin.
- Bantuan Sosial bagi Korban Bencana: Memenuhi kebutuhan dasar korban bencana seperti pemulihan kondisi sosial psikologis dan peningkatan ekonomi.
- Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar: Bantuan sosial bagi lanjut usia yang miskin atau sebatang kara.
- Bantuan Disabilitas Terlantar: Sesuai dengan kebijakan Kementerian Sosial untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
- Bantuan Alat Bantu Disabilitas Terlantar: Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas terlantar.
- Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti: Bantuan untuk anak-anak di panti asuhan guna mendukung kesejahteraan sosial mereka.
Dinas Sosial Tapin juga meluncurkan aplikasi Laskar Tapin, yang menyediakan layanan sosial berbasis sistem online, seperti surat keterangan DTKS, bantuan usaha ekonomi produktif, BLT, BPNT, pendaftaran BPJS, bantuan sosial lansia, bantuan alat bantu disabilitas, dan bantuan sosial anak panti. Aplikasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan sosial kepada warga di kelurahan dan desa, menghemat waktu dan biaya, serta mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Gedung baru Dinas Sosial Tapin dilengkapi dengan berbagai fasilitas ramah disabilitas seperti tempat duduk khusus, kursi roda, alat bantu difabel, ruang laktasi, pojok baca, WiFi gratis, toilet khusus disabilitas, ruang bermain anak, phone charging station, serta ruang dan meja konsultasi yang terpisah dengan ruang pelayanan.
Syafrudin menambahkan, “Dinas Sosial Kabupaten Tapin siap melayani dengan hati, melaksanakan berbagai program sosial, menyediakan informasi dan edukasi sosial, serta memberikan bantuan keuangan dan layanan lainnya kepada masyarakat,” terangnya.