JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Acara espose secara Daring penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejati Kalsel bersama JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: IG Kejaksaan Tinggi Kalsel
Acara espose secara Daring penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejati Kalsel bersama JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: IG Kejaksaan Tinggi Kalsel

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim, S.H.,M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-85/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 yang diketahui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan dan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Senin (27/5/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Kejari Tabalong dengan tersangka Budi yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

“Alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,”ucapnya.

Kemudian dalam kasus ini tersangka Budi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan tersangka Budi disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Adapun kasusnya tentang tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Budi terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berawal ketika terdakwa Budi keluar dari rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik

Selanjutnya saat terdakwa berada di halaman rumahnya, terdakwa menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa melihat saksi Risawati dan saksi Indri Yani yang sedang berada di teras rumah mengancam saksi Risawati Als Mama Eka dengan mengatakan “siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik ke arah saksi Risawati Als Mama Eka dan saksi Indri Yani.

Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengeluarkan kata-kata ancaman, terdakwa kembali ke dalam rumahnya.

Pos terkait