• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Acara espose secara Daring penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejati Kalsel bersama JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: IG Kejaksaan Tinggi Kalsel
Acara espose secara Daring penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejati Kalsel bersama JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: IG Kejaksaan Tinggi Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim, S.H.,M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-85/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 yang diketahui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan dan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Senin (27/5/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Kejari Tabalong dengan tersangka Budi yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

“Alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,”ucapnya.

Kemudian dalam kasus ini tersangka Budi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan tersangka Budi disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Adapun kasusnya tentang tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Budi terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berawal ketika terdakwa Budi keluar dari rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik

Selanjutnya saat terdakwa berada di halaman rumahnya, terdakwa menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa melihat saksi Risawati dan saksi Indri Yani yang sedang berada di teras rumah mengancam saksi Risawati Als Mama Eka dengan mengatakan “siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik ke arah saksi Risawati Als Mama Eka dan saksi Indri Yani.

Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengeluarkan kata-kata ancaman, terdakwa kembali ke dalam rumahnya.

Terpopuler

kompolnas
Polres Tanah Laut Masuk Lima Besar Nasional Kompolnas Awards 2026
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bapelkes Kalsel Buka Posko dan Warung Gratis Haul Guru Sekumpul

Rudy Mas’ud Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Unmul

DPRD Batola Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2022 Pemkab Batola

126 UMKM Meriahkan Ramadan Expo Tanah Laut 2026

Lewat Pelatihan Kerja, Bupati Aulia Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia HST

Camotion, Penelitian Inovatif Mahasiswa ULM Bantu Teman Tuli Ekspresikan Emosi

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Apresiasi Launching Layanan Penukaran Uang Rupiah

Persiapan Porprov 2025 Ratusan Atlet Tala Ikuti Tes Fisik dan Antropometri

Teladani Jejak Rasulullah, Polres Balangan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Rumah Zakat Kalsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Alfin: Melahirkan Kemampuan Relawan Dalam Pelaporan

TAGGED:JAMPIDUMKasi Penkum Kejati KalselKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan Perkara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tia Norliana (baju merah) saat mengalahkan lawannya di final Gulat wanita Kejurprov 2024 Kalsel. Foto: dok. Pribadi Atlet Gulat Kotabaru Sumbangkan Emas di Kejurprov 2024 Kalsel
Next Article Ketua DWP Kankemenag Balangan menyerahkan bantuan makanan sehat kepada lima orang anak stunting, Windi/lenterakalimantan.com Penderita Stunting Dapat Bantuan Makanan Sehat dari DPW Kemenag Balangan

Latest News

KHBS
Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Kalampangan
KALIMANTAN TENGAH September 19, 2026
mandau
Apri Wilianto Serahkan Mandau, Simbol Hormat dan Penguatan Silaturahmi dengan Kapolresta Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
ISPU Kutai Barat
ISPU Kutai Barat Tembus 363, Samarinda dan Sejumlah Titik IKN Tak Sehat
KALIMANTAN TIMUR September 18, 2026
Polres Tanah Bumbu
Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita Sabu 271 Gram hingga 20.155 Obat Keras
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?