lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang emak-emak berinisial RUS (40) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi di kediamannya, Kamis (2/5/2024) siang.
Wanita itu diamankan terkait dugaan penipuan yang dilakukannya pada seorang wanita paruh baya berinisial RM (52) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku RUS usai adanya laporan dari korban RM yang keberatan karena sudah merasa ditipu oleh pelaku.
Semula kata Joko, pada awal Juli 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp 103 juta rupiah secara bertahap kepada pelaku untuk modal usaha pakaian dengan perjanjian pengembalian diangsur sebesar Rp 5 juta dan pembagian hasil usaha sebesar Rp 1 juta.
“Seiring berjalannya waktu, pelaku ada 10 kali mengirim sejumlah uang dengan nominal yang tidak menentu kepada RM, antara Rp 250 ribu rupiah hingga Rp 4 juta rupiah menggunakan aplikasi Mobile Banking,” terang Iptu Joko, Sabtu (4/5/2024).
Setelah November 2023, terang Joko, korban melihat ada kejanggalan pada rekeningnya kemudian mendatangi kantor bank dan mencetak rekening koran.
Ternyata bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran.
Lanjut Iptu Joko, hal itu menguatkan dugaan korban bahwa telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.
Korban pun akhirnya merasa keberatan karena merasa telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 100 juta, kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
“Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Joko.


