lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dua orang pemuda dibekuk Unit Reskrim Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel.Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (18/5/2024).
Dua pelaku diamankan, yakni Arjun Agus Dianto (27) bersama rekannya Ridho Riswanto (21). Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardhany, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu Iptu Benny, mengungkapkan Polsek Pelaihari yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan anggotanya serta anggota piket melakukan penyelidikan di TKP.
“Pada waktu itu mendapati pelaku mau bertransaksi narkotika Jenis sabu dan diketahui sedang menunggu pembeli. Selanjutnya, anggota kami berhasil melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku yang sebelumnya berada di dalam kamar rumah bagian depan,” ungkap Iptu Benny.
Menurut Kapolsek Pelaihari, barang bukti didapatkan dari dua pelaku berupa 13 paket sabu yang berada di atas tempat tidur.
Ditemukan juga bersama pelaku dua bungkus plastik klip warna putih transparan, 3 lembar uang pecahan Rp 100.000, senilai Rp 300.000.
Kemudian dua handphone dengan, pertama merek Samsung A 20 warna hitam dan kedua OPPO A 12 warna biru muda di lantai kamar tidur sebagai alat komunikasi transaksi sabu.