• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar
ArtikelBeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdarah restoratif justice secara Daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel
Kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdarah restoratif justice secara Daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose, Kamis, (13/6/2024), yang dihadiri Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-94/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak perkara yaitu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pertama atas nama tersangka Muhammad Zeyni Bakri yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

Yang kedua tersangka atas nama Abdul Hadi yang juga disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

.indak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka sehingga korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

“Selain itu nasyarakat merespon positif (Vide Pasal 5 Ayat (6) huruf c Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Juctice,” jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Supian HK
Supian HK Dampingi Ketua KPU RI Tinjau Pembangunan Kantor KPU di Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Rahmat : Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Menjadi Seruan Memperkuat Literasi Digital Serta Memerangi Hoax

Hendak Padamkan Api di Sungai Lulut Banjarmasin, Satu Mobil Pemadam Terbalik

DKP3 Balangan Salurkan 500 Kg Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Mihu

Transformasi Segar Perpustakaan RTH Kamboja Banjarmasin

Momentum Ramadan 1446 H, Wawali Ananda Ajak Pelajar Kota Banjarmasin Jaga Keimanan dan Peduli Kebersihan

Setda Banjar Dorong Aparatur Kecamatan Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

Ketua Komisi II DPRD Kalsel  Mendorong Agar Para Pemuda Berperan Sebagai Agen Penanaman Atau Penghijauan

Ketua Peradi dan Ikadin Banjarmasin Apresiasi Aparat Kepolisian

Siap Berlaga di Popda Kalsel 2025, 133 Kontingen Tabalong Dilepas Bupati H Fani

Bupati Aulia Naikkan Insentif Ratusan Tutor Pendidikan Kesetaraan di HST

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati KalselKejari Banjar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kegiatan penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 3 Tanah Laut. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel Kejati Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum di MTSN 3 Tanah Laut
Next Article Trio Motor Gelar ESG Mission - Engaging For The Future: Skena Garage Session di SMKN 2 Amuntai. Foto: Trio Motor Honda Trio Motor Gelar ESG Mission – Engaging For The Future: Skena Garage Session di SMKN 2 Amuntai

Latest News

Hardiknas 2026
Hardiknas 2026, Pemkot Banjarmasin Soroti Bahaya Geng Remaja
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Komisi IV DPRD Kalsel
Komisi IV DPRD Kalsel Mediasi Aduan Wali Murid Pesantren di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Ojol
Pemprov Kalsel Fasilitasi Dialog Tarif Ojol, Dorong Kesejahteraan Mitra dan Kepastian Aturan
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Gelar RDP, Kelangkaan BBM Picu Keresahan Warga
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?