lenterakalimantan.com, KOTABARU – Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Hotel Ruma, Rabu (5/6/).
TPTGR, yaitu suatu proses tuntutan melalui bendahara atau pengurus barang dan pegawai negeri sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Kotabaru H Said Akhmad dan menghadirkan narasumber dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi, beserta tim tindak lanjut pemeriksaan BPK 2024.
Sekda Said Akhmad mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu indikator dari keberhasilan pemerintahan adalah ditindak lanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan dan regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Said Akhmad menjelaskan kegiatan sosialisasi ini, merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Kotabaru untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah.
Serta untuk meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, yang mana saat ini masih banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti oleh SKPD
Said Akhmad juga berpesan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kotabaru yang berhadir agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi.
Hal itu dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan, melalui tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang dilakukan Inspektur Kotabaru.
Said Akhmad berharap kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada Pemkab Kotabaru.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Rahmadi, menjelaskan bahwa sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Oleh karena itu, jelas Rahmadi, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Rahmadi berharap kepada para pimpinan SKPD bersama stafnya yang hadir pada sosialisasi ini agar mengikutinya dengan baik dengan waktu singkat ini semoga mendapatkan titik temu.
Sehingga percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan bisa terlaksana, karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing.
Kegiatan TPTGR serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2024 akan dilangsungkan selama 2 hari, dari 5 – 6 Juni 2024.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri Asisten 1, 2 dan 3 Pemkab Kotabaru, para pimpinan SKPD Beserta Staf dan Camat.


