lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi III dan IV menggelar rapat kerja terkait ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di antaranya Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Selain itu, turut hadir perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga, yakni General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalimantan Selatan (KONI Kalsel), dan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Kalimantan Selatan (PSSI Kalsel).
Supian HK mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah, mengingat proyek stadion masuk dalam program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“DPRD sebagai mitra pemerintah provinsi siap mendukung dan mengawal pembangunan ini melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Kami ingin memastikan stadion bertaraf internasional ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD menyoroti minimnya data yang dipaparkan Dinas PUPR, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, hingga skema pengelolaan stadion.
Supian meminta seluruh data tersebut disampaikan secara rinci dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan satu bulan mendatang.
“Kami memberi waktu satu bulan untuk rapat kembali. Nanti harus jelas siapa yang bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan maupun konstruksi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dokumen AMDAL, meskipun proses AMDAL dan alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare untuk lokasi stadion disebut telah selesai.
“AMDAL sangat menentukan masa depan proyek ini. Dampak positif dan negatifnya harus dijelaskan secara komprehensif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib, menyampaikan bahwa studi kelayakan dan AMDAL telah dilaksanakan pada 2025. Adapun pembebasan lahan seluas 29,7 hektare saat ini masih berproses di kantor wilayah pertanahan.
Menurut Yasin, anggaran pembebasan lahan disiapkan sekitar Rp65 miliar dan mencakup sekitar 88 sertifikat lahan milik warga terdampak.
“Fokus kami saat ini pada pembangunan stadion di lahan 29,7 hektare. Untuk alih fungsi lahan tahap berikutnya akan diproses pada periode selanjutnya karena memerlukan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
Editor: Tim Redaksi


