lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait perizinan profesi keuangan, khususnya bagi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagai bagian dari upaya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Aturan ini telah diundangkan pada 25 Mei 2026.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif pendaftaran izin bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) asing sebesar Rp10 juta per permohonan.
Sementara itu, biaya izin usaha untuk KAP domestik dibedakan berdasarkan bentuk usaha dan jumlah rekan. Untuk KAP perseorangan dikenakan tarif Rp1,5 juta. Adapun KAP dengan jumlah rekan dua hingga lebih dari lima orang dikenakan biaya antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta untuk setiap permohonan.
Bagi akuntan profesional asing, biaya registrasi ditetapkan sebesar Rp9 juta dengan masa berlaku selama tiga tahun. Sementara biaya perpanjangan registrasi dikenakan sebesar Rp8,5 juta.
PMK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran tertentu. Keterlambatan perpanjangan izin KAP, misalnya, dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, maupun laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja, dengan batas maksimal Rp2 juta.
“Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 3 dalam peraturan tersebut.


