lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang janda beranak satu berinisila NO (21) asal Desa Pudak, Kecamatan Awayan, atas kepemilikan sabu seberat 0,24 gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, saat dikonfirmasi menyampaikan, memang benar pada Sabtu (1/6/2024) malam jajaran Satresnarkoba Balangan telah mengamankan seorang perempuan atas kepemilikan sabu.
“Perempuan berinisial NO ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di Desa Pudak, Awayan, usai dilakukan penyelidikan dan operasi penangkapan oleh Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo,” bebernya kepada lenterakalimantan.com, Selasa, (4/6/2024).
Perempuan berinisial NO diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan dihalaman rumah pelaku NO, jajaran kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat,” pungkas Iptu Eko.
Dirinya menambahkan, saat operasi penangkapan Sartresnarkoba Polres Balangan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip dibalut kertas aluminium foil warna perak yang dibawa oleh NO.
“Saudari NO langsung ditangkap oleh kepolisian untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, kepolisian jua telah menyita barang bukti berupa sabu dengan nilai 0,24 gram beserta barang bukti lainnya ” ungkap Kasi Humas Polres Balangan.
Diketahui, NO merupakan seorang janda beranak satu, ia berdalih melakukan transaksi jual beli narkotika lantaran terhimpit ekonomi.


