lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan pada hari Kamis, 18 Juli 2024, pukul 23.00 WITA di Mess CV. BTU Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana,” ujar IPTU Jonser kepada media Lenterakalimantan.com, Rabu, 23 Juli 2024.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka MR (49), warga asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,22 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Uang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian milik tersangka.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah handphone merk VIVO Y35, yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan tindak pidana narkotika.
“Saat ini, tersangka MR (49) bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Jonser Sinaga.


