lentrakalimantan.com, PELAIHARI – Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap tiga kasus menonjol di Kabupaten Tanah Laut, dalam Press Conference bertempat di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Jumat ( 2/5/2025), AKBP Ricky Boy Siallagan, yang diwakilkan Kabag Ops Kompol Yuda Kumoro Pardede,
Serta turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, para pejabat utama Polres Tanah Laut. Kabag Ops menekankan tiga kasus yang menonjol di Tanah Laut, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Jambret, kemudian pencurian alat musik gamelan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 6000 liter.
“Dukung Asta Cita Presiden, Polres Tala sudah melakukan beberapa kegiatan dan berhasil mengungkap kasus dan saat ini Polisi sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2025. Sasarannya kejahatan jalanan pencurian dengan pemberatan termasuk premanisme,”katanya.
Yuda menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barangbuti dari hasil ungkap kasus tersebut termasuk 9 tersangka diamankan di Polres Tala. Ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat membantu dalam pengungkapan kasus yang ditangani Polres Tala.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Arief Sukmo Wibowo, menjelaskan pertama berhasil mengungkap kasus penggelapan BBM jenis Solar milik perusahaan. Dengan adanya kejanggalan setelah dilakukan audit pihak perusahaan BBM tersebut tidak sesuai ada selisih sekitar 6000 liter.
Setelah dilakukan penyelidikan ada bermain oknum pegawai perusahaan tersebut. Modus dari pada empat pelaku inisial, IS, W, M dan A. Manipulasi pengisian BBM yang kurang lebih sudah berjalan sejak bulan Desember sampai April.
“Dengan kasus ini perusahaan merilis kerugian sekitar Rp 100 Juta. Motif pelaku ini untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku terancam pasal 374 ayat KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, “katanya.
Selain itu Arief menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pencurian alat musik gamelan milik salah satu anggota DPRD Tala. Dimana alat musik ini kerap digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengisi acara tahunan.
“Setelah dilakukan penangkapan ketiga pelaku ini merupakan karyawannya sendiri. Setelah dilakukan pengecekan kurang lebih ada 380 alat gamelan yang dicuri pelaku, dari hitungan kerugian korban mencapai Rp 900 juta, modus pelaku melakukan pencurian sudah berlangsung 5 bulan dan dijual ke orang lain, pelaku terancam 7 tahun penjara,”ujarnya.
Ia bilang, kasus lainnya adalah jambret di jalan dimana pihak Polisi menerima tujuh laporan kejadian baik di Polsek maupun di Polres. Pelaku jambret menyasar kepada korban yang memakai perhiasan emas.
Dari hasil penyelidikan mengarah ke beberapa orang dan diamankan dua orang pelaku. Dengan modus membuntuti korban yang dijadikan target pelaku di jalan – jalan kota di Pelaihari.
“kerugian dari korban akibat ulah pelaku ini adalah perhiasan emas sebanyak 140 gram kalau diuangkan sekitar Rp 200 juta,”pungkasnya.
Barang bukti dari hasil kejahatan para pelaku jambret diamankan di Polres Tala.
Ia memaparkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana, yaitu Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dan Penggelapan dalam Jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Editor : CAN