• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Susana sidang kasus pelanggaran pemilu
Susana sidang kasus pelanggaran pemilu
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Karena dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, Oknum Kepala Desa (Kades)di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berinisial A, jadi terdakwa tindak pidana Pemilu.

Terdakwa, A, saat lakukan tindak pidana Pemilu berstatus sebagai Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan.

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT. 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang,

Terdakwa mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos hingga kasusnya sampai ke Pengadilan.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai, Gland Nicholas H,di PN Amuntai.Senin (25/3/2024) menyatakan,bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, selama 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, sewaktu dikonfirmasi , membenarkan vonis bersalah telah dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum Kades.

“Terhadap vonis , terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Sehingga karena terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari maka putusan belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpopuler

kompolnas
Polres Tanah Laut Masuk Lima Besar Nasional Kompolnas Awards 2026
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemko Beri Pelatihan Keterampilan untuk Pengrajin Pengolahan Kayu di Banjarmasin

Komisi II DPRD KOtabaru-Diskominfo dan PT Telkom Gelar Raker Terkait Pemerataan Internet

Remaja 14 Tahun Harumkan Indonesia di Asia Arts Festival 2024

Jambore Ranting 2025 Resmi Dibuka, Camat Simpang Empat: Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Naas, Diduga Balapan Liar Seorang Penonton Tertabrak Hingga Tewas

NU Care LazisNU Tanah Bumbu Bagi Ribuan Nasi Kotak Gratis di Jalanan

Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo Launching Kampung KB Di Kabupaten Banjar

Pendapatan Balangan 2025 Lampaui Target, Wabup Sampaikan LKPJ ke DPRD

Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Ramadan

Bazar UMKM di Puncak HPN Kalsel 2025, Stand Tabalong Ramai Pengunjung

TAGGED:Agustiawan UmarAsis BudiantoKabupaten Hulu Sungai SelatanKajari HSUKasi Intel Kejari HSUKecamatan Amuntai SelatanKepala Desa BajawitOknum KadesTindak Pidana
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Yoga Pinis Suhendra. Foto: Asep/lenterakalimantan.com DPRD Tala Apresiasi Program Layanan Mudik Gratis
Next Article Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo pimpin sertijab pergeseran anggota di lingkup Polresta Banjarmasin, Senin (25/3/2024). Foto: Humas Polresta Banjarmasin Polresta Banjarmasin Gelar Sertijab Pergeseran Anggota

Latest News

KHBS
Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Kalampangan
KALIMANTAN TENGAH September 19, 2026
mandau
Apri Wilianto Serahkan Mandau, Simbol Hormat dan Penguatan Silaturahmi dengan Kapolresta Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
ISPU Kutai Barat
ISPU Kutai Barat Tembus 363, Samarinda dan Sejumlah Titik IKN Tak Sehat
KALIMANTAN TIMUR September 18, 2026
Polres Tanah Bumbu
Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita Sabu 271 Gram hingga 20.155 Obat Keras
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?