lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Dalam Raperda tersebut membahsa terkait amanat Pasal 65 ayat (1) huruf D undang-undang nomor 23 tahun 2024.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa, salah satu tugas kepala daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
Pada rapat paripurna I masa siding II tahun 2024 ini, Pj Bupati Barut, Drs. Muhlis menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang bertempat di Gedung DPRD Barito utara, Rabu (17/7/2024).
“Sebelum menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Muhlis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, Pemkab Barut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh.
“Oleh karena itu, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten berterima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi sehingga kita kembali memperoleh WTP atas laporan keuangan tahun nggaran 2023,” tutupnya.


