lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa hari lalu telah melakukan sosialisasi hasil pemilihan umum setempat dan tahapan pencalonan pemilihan bupati (pilbup) dan wakil bupati 2024 Tala.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menginformasikan kepada publik bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
“KPU Tala mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada 24 sampai 26 Agustus 2024,” kata Fendi Haryadi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2024).
Tahapan selanjutnya KPU membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
“Untuk penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati di KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Dilanjutkan sampai 21 September dengan penelitian berkas pasangan calon yang sudah mendaftar,” ujarnya.
Verifikasi berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati ada dua tahap. Pertama penelitian berkas administrasi bakal calon bila sudah memenuhi maka KPU akan menyampaikan ke publik.
“Setelah selesai verifikasi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati KPU, di tanggal 22 September menetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya.
Menurut Fendi, tahapan selanjutnya pada 22 September KPU mengundi nomor urut calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
“Setelah ditetapkan calon bupati dan wakil bupati, di tanggal 26 September 2024. Calon bupati dan calon wakil bupati sudah bisa melakukan kampanye, sampai 3 hari sebelum pencoblosan di 27 November,” pungkasnya.