lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tabung elpiji 3 kg bersubsidi diduga akan dijual ke luar daerah setempat berhasil digagalkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (31/7/2024).
Mobil pikap yang mengangkut tabung elpiji 3 kg sebanyak 71 tabung tersebut dihadang petugas Satpol PP di wilayah Kecamatan Kintap.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama petugas dari Dinas Perhubungan dan Trantib Kecamatan Kintap.
M Kusri Kepala Satpol PP dan Damkar memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Tala.
“Tabung elpiji 3 kg tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Dari hasil keterangan pemilik pangkalan, kata Kusri, mereka menjual kepada pengecer dengan harga Rp 30.000 satu tabung.
Kusri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Tala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi Pasal 22 ayat (1) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di atas HET yang ditetapkan Bupati.
Pasal (2) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau membawa keluar Kabupaten Tanah Laut untuk diperdagangkan.
“Untuk barang bukti 1 unit mobil pikap dan tabung elpiji sebanyak 71 tabung diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala. Pemilik pangkalan dan pelaku (sopir) mobil dimintai keterangan selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kusri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi tabung elpiji 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan.
“Bila ada temuan penjualan LPG 3 kg di atas HET atau menjual ke luar daerah dari Tala, silakan menghubungi Satpol PP dan Damkar Tala, pelakunya akan ditindak dan diproses,” pungkasnya.