lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang wanita paruh baya berinisial SA (51) warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan Satsamapta Polres Balangan, bersama Satpol PP setempat, lantaran menjual tuak.
Hal ini disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (2/8/2024).
Diketahui Nenek SA (51), sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari Satpol PP Balangan, maupun dari jajaran Polres Balangan.
Usai adanya laporan petugas mendatangi kediaman SA, usai adanya laporan dari masyarakat, perihal aktivitas penjualan minuman memabukan yang dikerjakan oleh SA pada Rabu (31/7/2024) malam.
Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, dilakukannya pengamanan terhadap SA, bertepatan dengan giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan, yang dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah bersama Satpol PP Balangan.
“Petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam berisi tuak kurang lebih 10 liter, yang disembunyikan SA di kebun karet belakang rumahnya, dari hasil giat inilah, SA diamankan terkait tindak pidana ringan, sebagai bentuk penegakan hukum untuk mencegah penyakit masyarakat,” ucapnya.
Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak, dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak
“Saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan ia juga mengaku telah menjual tuak tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko.