lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPRP) Tanah Laut, Syakhril Hadrianadi mengatakan, setelah menghadiri pelepasan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional V pengerjaan jalan akan dilakukan secara bertahap.
Pelepasan aset PTPN IV ditandai dengan penandatangan surat pernyataan pelepasan aktiva tetap kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Di mana tujuanya untuk pembangunan akses jalan menuju Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, pada Selasa (16/7/2024) kemarin.
Sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan kajian dari KJPP untuk mengganti lahan tersebut. Maka pihaknya sudah melakukan transfer biaya ke pihak BUMN.
“Maka kita sudah ada transfer ke pihak BUMN sebesar Rp 3 miliar 97 juta rupiah,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Lahan yang digantikan tersebut kata Syakhril seluas 47 ribu 592 meter persegi dengan panjang sekitar 4,7 Km.
“Ini sudah sah secara hukum karena sudah melalui tahapan dan proses awal perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan serah terima hasil,” ujarnya.
Ia bilang, selanjutnya DPUPRP Tala sudah mempersiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa sedang digodok untuk diselaraskan dengan UKPBJ.
Syakhril mengatakan, dalam waktu dekat jalan tersebut akan ditangani dengan lapis pondasi, dilanjutkan pengaspalan dengan cara bertahap.
“Penanganan jalan tersebut sudah dipersiapkan dengan memperkuat lapisan pondasi. Karena lebih memperkuat kestabilan konstruksinya dulu,” ujarnya.
Menurutnya, batas jalan yang dilepas pihak PTPN IV Regional V ke Pemkab Tala batas portal depan kantor sampai ke gerbang batas desa.
Sedangkan jalan dari portal sampai jalan depan Ahmad Yani kewenangannya ada di PTPN.
Syakhril berharap, setelah jalan itu diaspal maka angkutan berat yang melintas bisa menyesuaikan dengan barang angkutannya tidak lebih dari 10 ton.
“Sama-sama menjaga kestabilan jalan supaya tidak cepat rusak angkutan berat melintas di jalan tidak lebih mengangkut dari 10 ton,” harapnya.


